Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur Nomor 263 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur tahun 2024 tanggal 22 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur mengumumkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai berikut : selengkapnya...