Pengumuman/SE

Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur tahun 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 122 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur Nomor 267 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur tahun 2024 tanggal 23 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur mengumumkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur Tahun 2024 sebagai berikut : Selengkapnya...

PENGUMUMAN PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BARITO TIMUR TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur Nomor 263 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur tahun 2024 tanggal 22 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur mengumumkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai berikut : selengkapnya...

PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BARITO TIMUR TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur  mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur sebagai berikut: Selengkapnya...... 1. VISI MISI PASANGAN CALON 2. TANGGAPAN MASYARAKAT

Populer

Belum ada data.